Program Pendampingan 2026

Penanggulangan Anak Tidak Sekolah

Membangun data yang akurat, memperluas akses layanan, dan memperkuat kolaborasi agar setiap anak memperoleh kembali hak belajarnya.

60
Kab/Kota
3
Hari Kegiatan
Akses Aman
Portal Pengguna

Selamat datang

Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

Diperuntukkan bagi Petugas, Admin, dan Pemangku Kepentingan berwenang.
Prinsip Program

Kerangka & Prinsip Pendampingan

Upaya pemenuhan hak belajar yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

Pemenuhan Hak Anak

Hak atas pendidikan berkualitas dan tanpa diskriminasi sesuai amanat konstitusi.

Berbasis Data

Pendekatan berdasarkan data yang akurat, tervalidasi, dan termutakhirkan secara berkala.

Kolaborasi Lintas Sektor

Sinergi antara Pemda, Bappeda, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga level Desa/Kelurahan.

Inklusif

Menjangkau seluruh lapisan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi maupun kondisi fisik.

Partisipatif

Melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Berkelanjutan

Memastikan keberlanjutan layanan bagi anak yang telah berhasil dikembalikan ke sekolah.

Lokasi Prioritas

Data Usulan Lokasi 2026

Total 60 Kabupaten/Kota prioritas pendampingan ATS.

30Prioritas I
20Prioritas II
10Prioritas III

Daftar Lokasi Sasaran

Gulir tabel untuk melihat seluruh data

No Provinsi Kabupaten/Kota Prioritas Dasar Pemilihan
Pelaksanaan

Rangkaian Kegiatan & Kolaborasi

Alur kegiatan tiga hari dan peran utama pemangku kepentingan dalam pendampingan ATS.

Agenda

Jadwal Pelaksanaan

3 Hari
Hari Pertama

Kedatangan & Koordinasi

08.00–13.00 · Perjalanan dari Jakarta ke lokasi

13.00–16.00 · Koordinasi awal dengan Dinas setempat

Hari Kedua

FGD, RTL & Kunjungan Lapangan

08.00–09.00 · Pembukaan & Arahan Kepala Dinas

09.00–10.30 · FGD Wajar 13 Tahun & Materi ATS

10.30–12.00 · Penyusunan RTL

13.00–16.00 · Kunjungan SD dan SKB/PKBM

Hari Ketiga

Pelaporan & Kepulangan

08.00–11.00 · Laporan hasil akhir ke Dinas Pendidikan

11.00–14.00 · Perjalanan kembali ke Jakarta

Kolaborasi

Peran Pemangku Kepentingan

Direktorat Sekolah Dasar

Menyusun kebijakan, melaksanakan pendampingan, pembinaan, serta monitoring.

Pemerintah Daerah & Dinas

Mengoordinasikan pelaksanaan di daerah, mengelola data, dan memfasilitasi layanan pendidikan.

Bappeda & Dinas Sosial

Mendukung perencanaan, sinergi program lintas daerah, serta intervensi sosial bagi keluarga.

SD, SKB, dan PKBM

Menyelenggarakan layanan pendidikan, penjangkauan, dan mendukung keberlanjutan belajar.