Pemenuhan Hak Anak
Hak atas pendidikan berkualitas dan tanpa diskriminasi sesuai amanat konstitusi.
Membangun data yang akurat, memperluas akses layanan, dan memperkuat kolaborasi agar setiap anak memperoleh kembali hak belajarnya.
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Upaya pemenuhan hak belajar yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal.
Hak atas pendidikan berkualitas dan tanpa diskriminasi sesuai amanat konstitusi.
Pendekatan berdasarkan data yang akurat, tervalidasi, dan termutakhirkan secara berkala.
Sinergi antara Pemda, Bappeda, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga level Desa/Kelurahan.
Menjangkau seluruh lapisan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi maupun kondisi fisik.
Melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Memastikan keberlanjutan layanan bagi anak yang telah berhasil dikembalikan ke sekolah.
Total 60 Kabupaten/Kota prioritas pendampingan ATS.
Daftar Lokasi Sasaran
Gulir tabel untuk melihat seluruh data
Alur kegiatan tiga hari dan peran utama pemangku kepentingan dalam pendampingan ATS.
Agenda
08.00–13.00 · Perjalanan dari Jakarta ke lokasi
13.00–16.00 · Koordinasi awal dengan Dinas setempat
08.00–09.00 · Pembukaan & Arahan Kepala Dinas
09.00–10.30 · FGD Wajar 13 Tahun & Materi ATS
10.30–12.00 · Penyusunan RTL
13.00–16.00 · Kunjungan SD dan SKB/PKBM
08.00–11.00 · Laporan hasil akhir ke Dinas Pendidikan
11.00–14.00 · Perjalanan kembali ke Jakarta
Kolaborasi
Menyusun kebijakan, melaksanakan pendampingan, pembinaan, serta monitoring.
Mengoordinasikan pelaksanaan di daerah, mengelola data, dan memfasilitasi layanan pendidikan.
Mendukung perencanaan, sinergi program lintas daerah, serta intervensi sosial bagi keluarga.
Menyelenggarakan layanan pendidikan, penjangkauan, dan mendukung keberlanjutan belajar.